PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.
PT
Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau disingkat PT TASPEN
(PERSERO) telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan panjang
sejarah abdi Negara di Indonesia atas peran yang diberikan oleh Pemerintah
Republik Indonesia dalam menyelenggarakan Program Asuransi Sosial Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang terdiri dari Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dan Tabungan Hari Tua (THT) dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai
Negeri pada saat memasuki usia pensiun.
Berawal dari Konferensi Kesejahteraan Pegawai Negeri yang diselenggarakan pada
tanggal 25-26 Juli 1960 di Jakaa yang menghasilkan Keputusan Menteri Peama RI
Nomor 388/MP/1960 tanggal 25 Agustus 1960. Dalam Keputusan tersebut, Pemerintah
menetapkan pentingnya pembentukan jaminan sosial sebagai bekal bagi Pegawai
Negeri dan keluarganya di masa purna bakti. Kemudian pada tanggal 17 April
1963, Pemerintah mendirikan Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai
Negeri (PN TASPEN) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963.
Pembentukan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah No 9 tahun 1963 tentang Pembelanjaan Pegawai Negeri dan Peraturan
Pemerintah Nomor 10 tahun 1963 tentang Tabungan Asuransi dan Pegawai negeri.
Seiring dengan adanya peningkatan jumlah Pegawai Negeri dan semakin luasnya
cakupan layanan, pada tanggal 18 November 1970 melalui Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor Kep.749/MK/IV/11/1970 PN TASPEN beransformasi menjadi
Perusahaan Umum. Peningkatan status dari Perusahaan Umum menjadi Perseroan
dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 1981 dan disahkan
dengan Akta Notaris Imas Fatimah Nomor: 4 tanggal 4 Januari 1982 dengan nama PT
TASPEN (PERSERO) yang menyelenggarakan Program Tabungan Hari Tua dan Program
Pensiun.
Sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 1981, pada
tanggal 22 September 1986 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
822/KMK.03/1986 tanggal 22 September 1986 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri
nomor: 842.1-841 tanggal 13 Oktober 1986 tentang penugasan pembayaran pensiun
di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur terhitung 1 Januari
1987. Dilanjutkan untuk wilayah Sumatera pada tanggal 1Januari 1988 berdasarkan
Keputusan Menteri Nomor: 702/KMK.03/1987 tanggal 31 Oktober 1987 dan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor : 842.1-1402/PUOD tanggal 14 November 1987 kemudian
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 812/KMK.03/1988 dan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor : 842.1-755 pada tanggal 23 Agustus 1988, Perseroan
menyelenggarakan pembayaran pensiun untuk Wilayah Jawa sea Madura terhitung
mulai tanggal 1 Januari 1989. Bagi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Irian
Jaya dan Timor-timur terhitung 1 April 1990 berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor: 79/ KMK.03/1990 tanggal 22 januari 1990 dan Surat Menteri Dalam
Negeri Nomor: 842.1-099 tanggal 12 februari 1990, sehingga pelaksanaan
pembayaran pensiun Pegawai Negeri secara nasional telah terlaksana pada 1 April
1990 hingga saat ini.
Pada tahun 2014, dalam rangka memfokuskan diri sebagai perusahaan yang melayani
jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara berdasarkan Pasal 92 ayat (4) dan
Pasal 107 Undang- undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tanggal
16 September 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang kemudian telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Oleh karena itu, PT TASPEN
(PERSERO) dipercaya untuk mengelola Program Asuransi Sosial yaitu Program
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) terhitung mulai 1
Juli 2015.
Dengan pengalaman yang sudah terbukti dalam memberikan pelayanan program
asuransi sosial bagi ASN dan Pejabat Negara dan lebih memberikan layanan yang
terbaik bagi Peserta, TASPEN melakukan pembenahan dan mendekatkan diri kepada
Peserta melalui 57 Kantor Cabang yang tersebar di Seluruh Indonesia terdiri
dari 6 Kantor Cabang Utama, 7 Kantor Cabang tipe A, 14 Kantor Cabang tipe B, 19
Kantor Cabang tipe C dan 11 Kantor Cabang tipe D. Sebagai salah satu instansi
pelayanan publik, TASPEN berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan layanan bagi
Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara melalui berbagai macam inovasi, mulai
dari digital-based service, layanan klaim otomatis, layanan kunjungan nasabah
hingga layanan klaim satu jam yang telah memperoleh seikasi ISO 9001: 2015. Hal
ini merupakan komitmen Perseroan untuk terus meningkatkan kualitas layanan guna
tercapainya kesejahteraan Aparatur Sipil Negara yang berkelanjutan.
Pada tanggal 31 Desember 2018, terdapat 5 lembaga yang bekerjasama dalam
menggunakan database Perusahaan sebagai pusat informasi ASN. Lembaga-lembaga
yang bekerjasama dengan Perusahaan yaitu Badan Peimbangan Tabungan Perumahan
Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM), Kementerian Perhubungan (KEMENHUB), Asuransi
Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Badan Kepegawaian
Negara (BKN) dan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara antara PT TASPEN (PERSERO) dengan
Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang sinergi layanan berbasis elektronik
bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan
HAM, Kementerian PAN dan RB, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian
Sekretariat Negara.
Visi dan Misi
Visi
“Menjadi Perusahaan Asuransi Sosial dan
Dana Pensiun yang Unggul, Terpercaya dan Berkelanjutan demi mewujudkan kesejahteraan Peserta untuk
meningkatkan nilai ekonomi dan sosial Indonesia.”
Misi
“Memastikan terwujudnya Layanan Terbaik dan Investasi yang Andal serta Kepemimpinan Inovasi Bisnis
dan Transformasi Digital dengan didukung oleh Sumber Daya Manusia yang Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif
dan Kolaboratif.”
Kantor Pusat
Jl. Letjen Suprapto No.45, Cempaka Putih Jakarta Pusat 10520
Telp: (021) 424 1808
Fax : (021) 420 3809
Email: [email protected]
Website : www.taspen.co.id
0 Response to "PT TASPEN (Persero)"
Posting Komentar