Sejak tahun 1966, karena merugi terus,
pengusahaan tapioca dan rosella dihentikan dan areal perkebunan diserahkan
kepada Departemen Pertanian dalam rangka pelaksanaan Program Bimas yang
kemudian mengalihkan fungsi tanah tersebut menjadi areal persawahan. Areal
persawahan itu dijadikan sebagai lahan Projek Produksi Pangan Sukamandi Djaya
(Proyek Dewi Sri Djaya), bagian dari proyek intensifikasi pertanian pangan pada
masa itu. Proyek tersebut berlangsung sampai tahun 1968,sebelum kemudian
berubah menjadi Lembaga Sang Hyang Seri Sukamandi (1968-1971) yang khusus
mengusahakan produksi benih padi unggul.
Pada tahun 1971 status lembaga tersebut
berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Sang Hyang Seri dengan bisnis inti
produksi benih (padi) bersertifikat, dalam rangka mendukung program swasembada
beras nasional (PP No. 22/1971, 5 Mei 1971). Kemudian tahun 1995 status SHS
berubah menjadi Persero sehingga nama resminya menjadi PT Sang Hyang Seri (Persero)
dengan bisnis inti produksi benih pertanian yaitu benih padi, benih kedelai dan
benih jagung (PP No. 18/1995, 28 Juni 1995).
Pada tahun 1997 PT SHS memasuki bisnis
benih hortikultura dan pada tahun 2001 mulai mengembangkan bisnis agroinput
yang berupa sarana produksi dan agrooutput yang berupa hasil pertanian.
Pada tahun 2003 core business dikembangkan
dari benih tanaman pangan menjadi benih pertanian dalam arti luas, yaitu
meliputi benih tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, kehutanan, peternakan
dan perikanan. Selain core business, pada tahun 2008 PT SHS dapat pula
melakukan kegiatan penunjang core business dan optimalisasi
pemanfaatan sumber daya perseroan untuk bergerak di bidang agroindustri secara
luas.
Dalam rangka pelaksanaan industri
Perbenihan di Indonesia telah dibentuk organisasi dalam bidang perbenihan yang
terdiri dari 4 (empat) komponen:
Institusi Pembuat Kebijaksanaan
Dengan keputusan Presiden RI No. 27 Tahun
1971 tanggal 5 Mei 1971, dibentuk organisasi Badan Benih Nasional yang
berfungsi untuk membantu Menteri Pertanian dalam merencanakan dan merumuskan
kebijaksanaan dalam bidang perbenihan.
Institusi Peneliti
Lembaga Pusat Penelitian Pertanian
Sukamandi (LP-3) atau Balai Penelitian Tanaman Pangan (BPTP) Sukamandi,
dibentuk berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor 183/Kpts/Org/5/1971 yang
kemudian dalam perkembangannya disempurnakan dengan SK Menteri Pertanian No.
796/Kpts/05.210/12/94 dikembangkan ke balai-balai di antaranya untuk
pengembangan padi di Sukamandi, jagung di Maros, kacang-kacangan dan
umbi-umbian di Malang.
Institusi Produsen
PT Sang Hyang Seri (Persero) pada awalnya
sebagai Perusahaan Umum (Perum) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No.
22 tahun 1971 tanggal 5 Mei 1971, dan disempurnakan dengan PP 44 tahun 1985
tanggal 28 November 1985 untuk selanjutnya sejak tahun 1995 oleh Pemerintah
status Perusahaan Umum diubah menjadi Perseroan Terbatas (Persero) berdasarkan
peraturan pemerintah No. 18 tahun 1995 PT Sang Hyang Seri (Persero) mempunyai
tugas pokok sebagai berikut:
Produksi serta pemasaran dan perdagangan
benih pertanian.
Penelitian, sertifikasi pendidikan dan
penyuluhan serta jasa lainnya dalam bidang perbenihan.
Kegiatan-kegiatan lainnya yang langsung
menunjang usaha perbenihan yang dapat meningkatkan pendapatan dan kinerja
perusahaan.
Visi:
“Menjadikan
Perusahaan Agroindustri Benih Nasional Kelas Dunia”
Mengandung
arti:
Perusahaan
mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan global.
Perusahaan
mampu memproduksi dan menyalurkan produk yang memenuhi standar nasional maupun
internasional.
Perusahaan
agroindustri benih nasional yang berbasis teknologi.
Operasi
produksi pemasaran yang efesien dan efektif.
Dengan
memperkuat jaringan bisnis pada level global memiliki kemandirian usaha.
Misi:
“Menghasilkan produk agroindustri bermutu melalui pemanfaatan sumberdaya
Perusahaan secara efisien dan efektif untuk memberikan manfaat optimal bagi
Stakeholder”
Melalui:
Menyediakan
produk agroindustri bermutu untuk memenuhi kebutuhan Nasional dan Internasional
serta mendukung ketahanan pangan.
Pengembangan
usaha lain yang langsung menunjang kinerja perusahaan dan menjamin kelangsungan
usaha.
Motto:
“Mutu dan Pelayanan terjamin”
Strategi Utama:
Perusahaan
menjaga pertumbuhan dengan menjalankan strategi biaya rendah secara bersamaan
dengan strategi pembedaan produk untuk meraih keunggulan bersaing
Kontak
PT.Sanghyangseri (Persero)
Alamat:
Kantor Pusat
Wisma Benih, Jalan Dr. Saharjo No.313 – Tebet, Jakarta Selatan, 12810, DKI Jakarta
Kantor Pusat
Wisma Benih, Jalan Dr. Saharjo No.313 – Tebet, Jakarta Selatan, 12810, DKI Jakarta
Telepon: (021)
829-5956, 829-1530
Fax: (021)
829-8614
Email: [email protected]
0 Response to "PT Sang Hyang Seri (Persero)"
Posting Komentar