Rekomendasi
tersebut menjadi dasar penyusunan rencana induk pengembangan pariwisata Bali,
yaitu pembangunan suatu kawasan pariwisata dengan permukiman wisatawan secara
terpusat yang jauh dari pusat kehidupan sehari-hari masyarakat Bali pada
umumnya. Dengan demikian pengaruh langsung para wisatawan, khususnya pengaruh
negatif dapat ditekan.
Lahan
yang memenuhi syarat adalah kawasan perbukitan Nusa Dua, sebuah lahan seluas
300 hektar yang tidak produktif karena curah hujannya relatif kecil dan tidak
ada sumber air permukaan sehingga tanahnya tidak cocok untuk pertanian. Saat
itu Nusa Dua masih didiami sedikit penduduk dan terpisah dari masyarakat adat
Bali. Kelebihannya, Nusa Dua sangat dekat dengan Bandar Udara Ngurah Rai dan
memiliki pemandangan alam menarik dengan pantai berpasir putih, air laut yang
jernih dan pantai menghadap ke Timur menyongsong matahari terbit.
Sebagai
tindak lanjut, pada tahun 1972 Direktorat Jenderal Pariwisata dan UNDP
menyiapkan rencana induk Kawasan Pariwisata Nusa Dua yang dibuat oleh Pacific
Consultant International (PCI) dari Jepang bekerja sama dengan konsultan
Indonesia. Disamping itu, dibentuk Badan Pengembangan Rencana Induk Pariwisata
Bali (BPRIP) dengan tugas konsultasi dan koordinasi.
Untuk
melaksanakan rencana pembangunan Kawasan Pariwisata Nusa Dua, maka didirikan
suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Pengembangan Pariwisata Bali
(Persero) atau Bali Tourism Development Corporation (BTDC). Peranan awal BTDC
adalah memperoleh lahan, membuat rencana induk, membangun infrastruktur kawasan
bertaraf internasional, serta menyusun sistem investasi yang menarik bagi
investor untuk menanamkan modalnya di Nusa Dua.
Produk
dan jasa yang ditawarkan adalah pemanfaatan/penyewaan lahan, pengelolaan air
dan pemeliharaan kawasan. Penyewaan lahan oleh investor diatur dengan
perjanjian penggunaan dan pemanfaatan lahan selama 30 tahun untuk mengembangkan
lot-lot di Nusa Dua sesuai rencana induk Kawasan Pariwisata Nusa Dua yaitu
antara lain sebagai usaha akomodasi perhotelan, kondotel serta fasilitas
pariwisata lainnya.
Dasar
pendirian BTDC adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1972 dengan Akta
Pendirian Nomor 33 tanggal 12 Nopember 1973 yang dibuat di hadapan Soeleman
Ardjasasmita, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diubah dengan Akta Perubahan
Nomor 29 Tanggal 13 Juni 1974 yang dibuat di hadapan Soeleman Ardjasasmita,
S.H., Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor Y.A.5/254 tanggal 10
Juli 1974 dan telah didaftarkan dalam daftar perusahaan di bawah Nomor 2673 dan
2674 Tanggal 11 Juli 1974 pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Nomor 70 Tanggal 30 Agustus 1974 dan
Tambahan Berita Negara Nomor 441.
Berdasarkan
PP Nomor 55 Tahun 2008 dan PP Nomor 33 Tahun 2009, BTDC memperoleh hak untuk
mengelola kawasan Mandalika Resort di Lombok dengan luas 1.175 hektar.
Sejalan
dengan rencana pemerintah dalam strategi pengembangan pariwisata di Indonesia,
sejak tanggal 16 Mei 2014 BTDC berubah nama menjadi PT Pengembangan Pariwisata
Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Dengan perubahan nama tersebut, maka Anggaran Dasar Perseroan mengalami
perubahan dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 63 tanggal 24 Maret 2014
dibuat di hadapan Evi Susanti Panjaitan, S.H., mengenai penetapan perubahan
nama perusahaan yang semula PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) menjadi
PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) dan telah memperoleh persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan Nomor AHU-15415. AH.01.02.Tahun 2014 Tanggal 16 Mei 2014.
VISI & MISI
Visi
-
Menjadi pengembang destinasi pariwisata kelas dunia
Misi
-
Mengembangkan destinasi pariwisata yang terpilih melalui kerja sama dengan
Pemerintah dan masyarakat.
-
Membentuk sumber daya manusia yang berkualitas di bidang pengelolaan destinasi.
-
Menjadikan brand equity perusahaan sebagai indikator promosi destinasi
pariwisata Indonesia melalui kerja sama dengan institusi internasional.
-
Bersinergi dengan BUMN lain dalam pengembangan destinasi pariwisata.
NILAI PERUSAHAAN
ITDC terus
memperkuat budaya perusahaan yang berbasis pada
nilai-nilai yang ditanamkan pada
aktivitas bervariasi kami untuk mencapai tujuan dan
realisasi dari visi kami, yang terdiri dari:
FOKUS
PELANGGAN
Memberikan
pelayanan yang terbaik lebih dari yang diharapkan pelanggan dan memberikan
nilai tambah kepada pelanggan dalam maupun luar negeri.
INOVASI
Membuat
kesempurnaan berkelanjutan dengan menciptakan produk terobosan baru dan layanan
untuk menyesuaikan tuntutan bisnis yang dinamis dan memberikan nilai tambah
bagi perusahaan.
PROFESIONALISME
Bertanggung
jawab untuk melakukan tugas dengan kompetisi terbaik dan komitmen yang tinggi
guna mencapai tujuan perusahaan.
KERJA
TIM
Kerjasama
sinergis dengan antusiasme yang dapat dipercaya, saling menghormati dan
membantu untuk mencapai tujuan yang telah disepakati.
INTEGRITAS
Perilaku
jujur, memenuhi komitmen dan bertindak dengan norma, kebijakan dan kode etik
perusahaan.
Head Office :
Jl. MH
Thamrin No. 1,
Gedung Menara BCA lantai 39 - Kantor ITDC,
Kec. Menteng, Kota/Kab. Jakarta Pusat,
DKI Jakarta, 10310
Indonesia
Gedung Menara BCA lantai 39 - Kantor ITDC,
Kec. Menteng, Kota/Kab. Jakarta Pusat,
DKI Jakarta, 10310
Indonesia
Nusa Dua
Office :
Kawasan
Pariwisata Nusa Dua Po Box 3,
Nusa Dua, Bali
Indonesia
Nusa Dua, Bali
Indonesia
Mandalika
Office :
Jl.
Bypass BIL Km 2,
Rumah Mutiara Indonesia (RMI),
Desa Tanak Awu, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah,
Praya - Lombok
Indonesia
Rumah Mutiara Indonesia (RMI),
Desa Tanak Awu, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah,
Praya - Lombok
Indonesia
EMAIL
US:
PHONE:
Head
Office :
Nusa Dua
Office :
Mandalika
Office :
Website :
https://itdc.co.id
0 Response to "PT. Indonesia Tourism Development Corporation"
Posting Komentar