PT. Indonesia Tourism Development Corporation

Dalam rangka pengembangan pariwisata Bali, pada tahun 1969 pemerintah Indonesia dengan bantuan UNDP melakukan studi mengenai pariwisata Bali yang pelaksanaannya dilakukan oleh SCETO, sebuah konsultan pariwisata dari Prancis. Berdasarkan studi tersebut, SCETO merekomendasikan pola dasar pengembangan pariwisata Bali sebagai suatu pembangunan ekonomi, dimana taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan tanpa mengorbankan nilai-nilai budaya dan struktur sosial masyarakat Bali serta lingkungan hidup.
Rekomendasi tersebut menjadi dasar penyusunan rencana induk pengembangan pariwisata Bali, yaitu pembangunan suatu kawasan pariwisata dengan permukiman wisatawan secara terpusat yang jauh dari pusat kehidupan sehari-hari masyarakat Bali pada umumnya. Dengan demikian pengaruh langsung para wisatawan, khususnya pengaruh negatif dapat ditekan.
Lahan yang memenuhi syarat adalah kawasan perbukitan Nusa Dua, sebuah lahan seluas 300 hektar yang tidak produktif karena curah hujannya relatif kecil dan tidak ada sumber air permukaan sehingga tanahnya tidak cocok untuk pertanian. Saat itu Nusa Dua masih didiami sedikit penduduk dan terpisah dari masyarakat adat Bali. Kelebihannya, Nusa Dua sangat dekat dengan Bandar Udara Ngurah Rai dan memiliki pemandangan alam menarik dengan pantai berpasir putih, air laut yang jernih dan pantai menghadap ke Timur menyongsong matahari terbit.
Sebagai tindak lanjut, pada tahun 1972 Direktorat Jenderal Pariwisata dan UNDP menyiapkan rencana induk Kawasan Pariwisata Nusa Dua yang dibuat oleh Pacific Consultant International (PCI) dari Jepang bekerja sama dengan konsultan Indonesia. Disamping itu, dibentuk Badan Pengembangan Rencana Induk Pariwisata Bali (BPRIP) dengan tugas konsultasi dan koordinasi.
Untuk melaksanakan rencana pembangunan Kawasan Pariwisata Nusa Dua, maka didirikan suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) atau Bali Tourism Development Corporation (BTDC). Peranan awal BTDC adalah memperoleh lahan, membuat rencana induk, membangun infrastruktur kawasan bertaraf internasional, serta menyusun sistem investasi yang menarik bagi investor untuk menanamkan modalnya di Nusa Dua.
Produk dan jasa yang ditawarkan adalah pemanfaatan/penyewaan lahan, pengelolaan air dan pemeliharaan kawasan. Penyewaan lahan oleh investor diatur dengan perjanjian penggunaan dan pemanfaatan lahan selama 30 tahun untuk mengembangkan lot-lot di Nusa Dua sesuai rencana induk Kawasan Pariwisata Nusa Dua yaitu antara lain sebagai usaha akomodasi perhotelan, kondotel serta fasilitas pariwisata lainnya.
Dasar pendirian BTDC adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1972 dengan Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 12 Nopember 1973 yang dibuat di hadapan Soeleman Ardjasasmita, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diubah dengan Akta Perubahan Nomor 29 Tanggal 13 Juni 1974 yang dibuat di hadapan Soeleman Ardjasasmita, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor Y.A.5/254 tanggal 10 Juli 1974 dan telah didaftarkan dalam daftar perusahaan di bawah Nomor 2673 dan 2674 Tanggal 11 Juli 1974 pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta serta telah diumumkan dalam Berita Negara Nomor 70 Tanggal 30 Agustus 1974 dan Tambahan Berita Negara Nomor 441.
Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2008 dan PP Nomor 33 Tahun 2009, BTDC memperoleh hak untuk mengelola kawasan Mandalika Resort di Lombok dengan luas 1.175 hektar.
Sejalan dengan rencana pemerintah dalam strategi pengembangan pariwisata di Indonesia, sejak tanggal 16 Mei 2014 BTDC berubah nama menjadi PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). Dengan perubahan nama tersebut, maka Anggaran Dasar Perseroan mengalami perubahan dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 63 tanggal 24 Maret 2014 dibuat di hadapan Evi Susanti Panjaitan, S.H., mengenai penetapan perubahan nama perusahaan yang semula PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) menjadi PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-15415. AH.01.02.Tahun 2014 Tanggal 16 Mei 2014.

VISI & MISI

Visi
- Menjadi pengembang destinasi pariwisata kelas dunia

Misi
- Mengembangkan destinasi pariwisata yang terpilih melalui kerja sama dengan Pemerintah dan masyarakat.
- Membentuk sumber daya manusia yang berkualitas di bidang pengelolaan destinasi.
- Menjadikan brand equity perusahaan sebagai indikator promosi destinasi pariwisata Indonesia melalui kerja sama dengan institusi internasional.
- Bersinergi dengan BUMN lain dalam pengembangan destinasi pariwisata.

NILAI PERUSAHAAN
ITDC terus memperkuat budaya perusahaan yang berbasis pada nilai-nilai yang ditanamkan pada aktivitas bervariasi kami untuk mencapai tujuan dan realisasi dari visi kami, yang terdiri dari:
FOKUS PELANGGAN
Memberikan pelayanan yang terbaik lebih dari yang diharapkan pelanggan dan memberikan nilai tambah kepada pelanggan dalam maupun luar negeri.
INOVASI
Membuat kesempurnaan berkelanjutan dengan menciptakan produk terobosan baru dan layanan untuk menyesuaikan tuntutan bisnis yang dinamis dan memberikan nilai tambah bagi perusahaan.
PROFESIONALISME
Bertanggung jawab untuk melakukan tugas dengan kompetisi terbaik dan komitmen yang tinggi guna mencapai tujuan perusahaan.
KERJA TIM
Kerjasama sinergis dengan antusiasme yang dapat dipercaya, saling menghormati dan membantu untuk mencapai tujuan yang telah disepakati.   
INTEGRITAS
Perilaku jujur, memenuhi komitmen dan bertindak dengan norma, kebijakan dan kode etik perusahaan.

Head Office :
Jl. MH Thamrin No. 1,
Gedung Menara BCA lantai 39 - Kantor ITDC,
Kec. Menteng, Kota/Kab. Jakarta Pusat,
DKI Jakarta, 10310
Indonesia
Nusa Dua Office :
Kawasan Pariwisata Nusa Dua Po Box 3,
Nusa Dua, Bali
Indonesia
Mandalika Office :
Jl. Bypass BIL Km 2,
Rumah Mutiara Indonesia (RMI),
Desa Tanak Awu, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah,
Praya - Lombok
Indonesia

EMAIL US:

PHONE:
Head Office :
Nusa Dua Office :
Mandalika Office :

Website : https://itdc.co.id


0 Response to "PT. Indonesia Tourism Development Corporation"

Posting Komentar