Sejarah Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah
salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia. Pada awalnya Bank
Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria
Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche
Hoofden atau "Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi
Purwokerto", suatu lembaga keuangan yang melayani orang-orang
berkebangsaan Indonesia (pribumi). Lembaga tersebut berdiri tanggal 16 Desember
1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran BRI.
Pada periode setelah kemerdekaan RI,
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa BRI
adalah sebagai Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia. Dalam masa perang
mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948, kegiatan BRI sempat terhenti untuk
sementara waktu dan baru mulai aktif kembali setelah perjanjian Renville pada
tahun 1949 dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat. Pada
waktu itu melalui PERPU No. 41 tahun 1960 dibentuklah Bank Koperasi Tani dan
Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari BRI, Bank Tani Nelayan dan
Nederlandsche Maatschappij (NHM). Kemudian berdasarkan Penetapan Presiden
(Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan
nama Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan.
Setelah berjalan selama satu bulan,
keluar Penpres No. 17 tahun 1965 tentang pembentukan bank tunggal dengan nama
Bank Negara Indonesia. Dalam ketentuan baru itu, Bank Indonesia Urusan
Koperasi, Tani dan Nelayan (eks BKTN) diintegrasikan dengan nama Bank Negara
Indonesia unit II bidang Rural, sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia
unit II bidang Ekspor Impor (Exim).
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun
1967 tentang Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13 tahun 1968
tentang Undang-undang Bank Sentral, yang intinya mengembalikan fungsi Bank
Indonesia sebagai Bank Sentral dan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rular
dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing menjadi dua Bank yaitu Bank Rakyat
Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Selanjutnya berdasarkan
Undang-undang No. 21 tahun 1968 menetapkan kembali tugas-tugas pokok BRI
sebagai bank umum.
Sejak 1 Agustus 1992 berdasarkan
Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21
tahun 1992 status BRI berubah menjadi perseroan terbatas. Kepemilikan BRI saat
itu masih 100% di tangan Pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 2003,
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menjual 30% saham bank ini, sehingga
menjadi perusahaan publik dengan nama resmi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk., yang masih digunakan sampai dengan saat ini.
Visi dan Misi
Visi BRI
Menjadi
bank komersial terkemuka yang selalu mengutamakan kepuasan nasabah.
Misi BRI
1.
Melakukan
kegiatan perbankan yang terbaik dengan mengutamakan pelayanan kepada usaha
mikro, kecil dan menengah untuk menunjang peningkatan ekonomi masyarakat.
2.
Memberikan
pelayanan prima kepada nasabah melalui jaringan kerja yang tersebar luas dan
didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan teknologi informasi yang
handal dengan melaksanakan manajemen risiko serta praktek Good Corporate
Governance (GCG) yang sangat baik.
3.
Memberikan
keuntungan dan manfaat yang optimal kepada pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Hubungi Kami
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk.
Kantor Pusat
Gedung BRI 1
Jl. Jenderal Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210
Indonesia
Tlp. : (62-21) 2510244, 2510254, 2510264, 2510269, 2510279
Facs. : (62-21) 2500065, 2500077
Gedung BRI 1
Jl. Jenderal Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210
Indonesia
Tlp. : (62-21) 2510244, 2510254, 2510264, 2510269, 2510279
Facs. : (62-21) 2500065, 2500077
0 Response to "PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk."
Posting Komentar