Rencana pemerintah yang menunda seleksi
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dikecam para guru. Terutama guru Sekolah
Dasar (SD) yang saat ini memasuki pensiun massal.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo sangat prihatin atas penundaan seleksi CPNS yang diumumkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi, 30 Juni 2015.
Keprihatinan PGRI mengingat kekurangan guru terutama guru SD sangat besar. Saat ini banyak SD dengan guru PNS rata-rata tinggal tiga orang, padahal jumlah kelasnya 6.
"Itu terjadi pada semua kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Jadi, kalau ditunda-tunda tentu kondisinya semakin parah," kata Sulistiyo, di Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Menurutnya, pensiun massal guru SD dimulai sejak 2015 hingga 2017. Dan jika tidak ada strategi untuk menambah guru PNS SD, maka siapa yang akan menjadi guru di SD.
"Di Jawa Tengah saja guru SD yang pensiun ada 200.000 pertahun, bayangkan jika nasional. Maka pembatalan seleksi CPNS akan mengancam sekolah," ungkapnya.
Dia menjelaskan, kalau saat ini seolah-olah tidak kekurangan guru, karena kekurangan itu ditutup oleh para guru honorer yang tidak memperoleh perlakuan manusiawi.
"Honornya sekitar Rp250.000 per bulan. Mereka sungguh-sungguh bekerja untuk bangsa ini, dengan penuh pengorbanan, dedikasi, dan pengabdian. Masa depannya pun tidak jelas," tuturnya.
Sulistiyo yang juga Anggota DPD RI ini meminta, agar dalam seleksi CPNS tenaga honorer harus memperoleh perlakuan khusus. Jadi selain honorer kategori 1 (K1) dan K2 yang sudah memperoleh perlakuan khusus itu, tenaga honorer di luar itu harus dihargai pengabdiannya.
Dia mengungkapkan, jika pemerintah tidak segera mengangkat guru, berarti pemerintah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"UU itu menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota harus memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi," jelasnya.
Sulis menjelaskan, Indonesia saat ini masih kekurangan pegawai, di samping guru juga tenaga kesehatan. Upaya memenuhi kekurangan guru dan tenaga kesehatan sebaiknya tidak ditunda-tunda.
Kalau pun akan menunda seleksi mestinya bukan untuk guru dan tenaga kesehatan. Jadi pemerintah harus mempunyai prioritas. "Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) dan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) jangan diam saja dong," tegasnya.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo sangat prihatin atas penundaan seleksi CPNS yang diumumkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi, 30 Juni 2015.
Keprihatinan PGRI mengingat kekurangan guru terutama guru SD sangat besar. Saat ini banyak SD dengan guru PNS rata-rata tinggal tiga orang, padahal jumlah kelasnya 6.
"Itu terjadi pada semua kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Jadi, kalau ditunda-tunda tentu kondisinya semakin parah," kata Sulistiyo, di Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Menurutnya, pensiun massal guru SD dimulai sejak 2015 hingga 2017. Dan jika tidak ada strategi untuk menambah guru PNS SD, maka siapa yang akan menjadi guru di SD.
"Di Jawa Tengah saja guru SD yang pensiun ada 200.000 pertahun, bayangkan jika nasional. Maka pembatalan seleksi CPNS akan mengancam sekolah," ungkapnya.
Dia menjelaskan, kalau saat ini seolah-olah tidak kekurangan guru, karena kekurangan itu ditutup oleh para guru honorer yang tidak memperoleh perlakuan manusiawi.
"Honornya sekitar Rp250.000 per bulan. Mereka sungguh-sungguh bekerja untuk bangsa ini, dengan penuh pengorbanan, dedikasi, dan pengabdian. Masa depannya pun tidak jelas," tuturnya.
Sulistiyo yang juga Anggota DPD RI ini meminta, agar dalam seleksi CPNS tenaga honorer harus memperoleh perlakuan khusus. Jadi selain honorer kategori 1 (K1) dan K2 yang sudah memperoleh perlakuan khusus itu, tenaga honorer di luar itu harus dihargai pengabdiannya.
Dia mengungkapkan, jika pemerintah tidak segera mengangkat guru, berarti pemerintah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"UU itu menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota harus memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi," jelasnya.
Sulis menjelaskan, Indonesia saat ini masih kekurangan pegawai, di samping guru juga tenaga kesehatan. Upaya memenuhi kekurangan guru dan tenaga kesehatan sebaiknya tidak ditunda-tunda.
Kalau pun akan menunda seleksi mestinya bukan untuk guru dan tenaga kesehatan. Jadi pemerintah harus mempunyai prioritas. "Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) dan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) jangan diam saja dong," tegasnya.
0 Response to "Penundaan Jadwal CPNS - Nasib Guru ditangan Pemerintah"
Posting Komentar