Perum Jasa Tirta 1

Latar Belakang Berdirinya Perum Jasa Tirta I
Keberlanjutan fungsi prasarana pengairan menentukan keberhasilan pengelolaan sumber daya air. Untuk mencapai keberlanjutan tersebut maka aspek operasi dan pemeliharaan (O&P) dari prasarana sumber daya air (SDA) sangat penting untuk menjamin manfaat pelayanan air dan melindungi masyarakat dari daya rusak air.
Permasalahan yang dihadapi Pemerintah Indonesia sejak 30 tahun lalu (hingga kini) dalam melaksanakan kegiatan O&P adalah keterbatasan dana. Keterbatasan ini mengakibatkan penurunan fungsi prasarana SDA karena mengurangi umur  teknis dan unjuk kerja bangunan tersebut. Akibatnya kemampuan mensuplai air guna memenuhi tuntutan berbagai sektor pemanfaat (pertanian, domestik, industri, dan lingkungan) ikut menurun.
Untuk menjawab persoalan di atas, digagas pendirian suatu "badan usaha" yang memiliki tugas pokok mengeIola wilayah sungai beserta prasarana SDA yang telah dibangun, sehingga pemenuhan kebutuhan air untuk berbagai sektor dapat tersedia secara akuntabel.
Ide pendirian badan usaha ini muncul sejak tahun 1970‑an, setelah selesainya dua bendungan besar di Wilayah Sungai Brantas.
Setelah melakukan studi banding ke beberapa lembaga pengelolaan air dan/ atau prasarana SDA di Amerika, Australia, Inggris, Jepang dan Perancis pada awal tahun 1980‑an, diputuskan untuk mengkaji viabilitas dari pendirian suatu lembaga  pengelolaan serupa di Indonesia
Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 93 Tahun 1999 (13 Oktober 1999) yang mengatur keberadaan Perum Jasa Tirta. Sesuai Pasal 2 Ayat (2) dari PP tersebut, ditetapkan Perum Jasa Tirta sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 5 Tahun 1990 diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I.
Selanjutnya untuk mendukung pembangunan nasional dan penyesuaian lingkup tugas pengelolaan SDA serta kegiatan usaha PJT I, maka Peraturan Pemerintah (PP) tentang PJT I perlu disesuaikan yakni menjadi PP No. 46 tahun 2010 tanggal 3 Mei 2010.
Dalam melaksanakan tugas pemerintah berkaitan dengan pengelolaan air dan prasarana SDA di WS Kali Brantas dan WS Bengawan Solo, Perum Jasa Tirta I berpedoman pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang menjaga keseimbangan antara misi pemerintah dan misi perusahaan. Pelaksanaan tugas pokok telah diupayakan peningkatannya secara lebih memadai sesuai RKAP dan Rencana Jangka Panjang (RJP).

VISI DAN MISI

VISI 
Menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pengelola Sumber Daya Air kelas dunia pada tahun 2025

MISI 
·         Menyelenggarakan pengelolaan sumber daya air sesuai penugasan, secara profesional dan inovatif guna memberikan pelayanan prima untuk seluruh pemangku kepentingan
·         Menyelenggarakan pengusahaan dengan optimalisasi sumber daya perusahaan berdasarkan prinsip korporasi yang sehat dan akuntabel

MAKSUD DAN TUJUAN:
Maksud dan tujuan Perusahaan adalah turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya terutama di bidang Pengusahaan Sumber Daya Air dan Pengelolaan Sumber Daya Air, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan yang sehat


JENIS KEGIATAN USAHA:
Dalam rangka melaksanakan maksud dan tujuan Perusahaan, Perusahaan melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
Pelayanan air baku untuk air minum, industri, pertanian, penggelontoran, pelabuhan,  pembangkit tenaga listrik, dan pemenuhan kebutuhan air lainnya;
Penyediaan tenaga listrik kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dan/atau selain Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pembangkitan, penyaluran listrik tenaga air, air minum, usaha jasa konsultansi di bidang teknologi Sumber Daya Air, penyewaan alat besar, dan jasa laboratorium kualitas air; dan
Pengembangan SPAM.
Selain kegiatan usaha utama, Perusahaan menyelenggarakan usaha optimalisasi potensi sumber daya yang dimiliki Perusahaan untuk perkantoran, pergudangan, pariwisata, perhotelan dan resort, olah raga dan rekreasi,  rumah sakit, prasarana telekomunikasi, sumber daya energi, jasa konsultansi, jasa konstruksi, ekobisnis, pusat pelatihan, usaha pertanian, jasa penyewaan, dan pengusahaan sarana dan prasarana yang dimiliki dan dikuasai Perusahaan.

PERMODALAN:
Modal perusahaan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham-saham. Dikecualikan dari modal adalah: waduk, bendung, tanggul, terowongan, dan pelurusan sungai.


KANTOR PUSAT
Jl. Surabaya 2A Malang PO.Box.39
Telp. (0341) 551971
Fax.   (0341) 551976
E-mail: [email protected]
Homepage : http://www.jasatirta1.co.id 

0 Response to "Perum Jasa Tirta 1"

Posting Komentar