Latar Belakang Berdirinya Perum Jasa
Tirta I
Keberlanjutan fungsi prasarana pengairan
menentukan keberhasilan pengelolaan sumber daya air. Untuk mencapai
keberlanjutan tersebut maka aspek operasi dan pemeliharaan (O&P) dari
prasarana sumber daya air (SDA) sangat penting untuk menjamin manfaat pelayanan
air dan melindungi masyarakat dari daya rusak air.
Permasalahan yang dihadapi Pemerintah
Indonesia sejak 30 tahun lalu (hingga kini) dalam melaksanakan kegiatan O&P
adalah keterbatasan dana. Keterbatasan ini mengakibatkan penurunan fungsi
prasarana SDA karena mengurangi umur teknis dan unjuk kerja bangunan
tersebut. Akibatnya kemampuan mensuplai air guna memenuhi tuntutan berbagai
sektor pemanfaat (pertanian, domestik, industri, dan lingkungan) ikut menurun.
Untuk menjawab persoalan di atas,
digagas pendirian suatu "badan usaha" yang memiliki tugas pokok
mengeIola wilayah sungai beserta prasarana SDA yang telah dibangun, sehingga
pemenuhan kebutuhan air untuk berbagai sektor dapat tersedia secara akuntabel.
Ide pendirian badan usaha ini muncul
sejak tahun 1970‑an, setelah selesainya dua bendungan besar di Wilayah Sungai
Brantas.
Setelah melakukan studi banding ke
beberapa lembaga pengelolaan air dan/ atau prasarana SDA di Amerika, Australia,
Inggris, Jepang dan Perancis pada awal tahun 1980‑an, diputuskan untuk mengkaji
viabilitas dari pendirian suatu lembaga pengelolaan serupa di Indonesia
Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 93
Tahun 1999 (13 Oktober 1999) yang mengatur keberadaan Perum Jasa Tirta. Sesuai
Pasal 2 Ayat (2) dari PP tersebut, ditetapkan Perum Jasa Tirta sebagaimana
dimaksud dalam PP Nomor 5 Tahun 1990 diubah namanya menjadi Perusahaan Umum
(Perum) Jasa Tirta I.
Selanjutnya untuk mendukung pembangunan
nasional dan penyesuaian lingkup tugas pengelolaan SDA serta kegiatan usaha PJT
I, maka Peraturan Pemerintah (PP) tentang PJT I perlu disesuaikan yakni menjadi
PP No. 46 tahun 2010 tanggal 3 Mei 2010.
Dalam melaksanakan tugas pemerintah
berkaitan dengan pengelolaan air dan prasarana SDA di WS Kali Brantas dan WS
Bengawan Solo, Perum Jasa Tirta I berpedoman pada Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan (RKAP) yang menjaga keseimbangan antara misi pemerintah dan misi
perusahaan. Pelaksanaan tugas pokok telah diupayakan peningkatannya secara
lebih memadai sesuai RKAP dan Rencana Jangka Panjang (RJP).
VISI DAN MISI
VISI
Menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pengelola Sumber Daya Air kelas dunia pada tahun 2025
MISI
VISI
Menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pengelola Sumber Daya Air kelas dunia pada tahun 2025
MISI
·
Menyelenggarakan
pengelolaan sumber daya air sesuai penugasan, secara profesional dan inovatif
guna memberikan pelayanan prima untuk seluruh pemangku kepentingan
·
Menyelenggarakan
pengusahaan dengan optimalisasi sumber daya perusahaan berdasarkan prinsip
korporasi yang sehat dan akuntabel
MAKSUD DAN TUJUAN:
Maksud
dan tujuan Perusahaan adalah turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan
program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya
terutama di bidang Pengusahaan Sumber Daya Air dan Pengelolaan Sumber Daya Air,
serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan untuk menghasilkan barang
dan jasa berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan yang sehat
JENIS KEGIATAN USAHA:
Dalam
rangka melaksanakan maksud dan tujuan Perusahaan, Perusahaan melakukan kegiatan
usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha
Utama:
Pelayanan
air baku untuk air minum, industri, pertanian, penggelontoran, pelabuhan,
pembangkit tenaga listrik, dan pemenuhan kebutuhan air lainnya;
Penyediaan
tenaga listrik kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik
Negara dan/atau selain Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik
Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pembangkitan,
penyaluran listrik tenaga air, air minum, usaha jasa konsultansi di bidang
teknologi Sumber Daya Air, penyewaan alat besar, dan jasa laboratorium kualitas
air; dan
Pengembangan
SPAM.
Selain kegiatan
usaha utama,
Perusahaan menyelenggarakan usaha optimalisasi potensi sumber daya yang
dimiliki Perusahaan untuk perkantoran, pergudangan, pariwisata, perhotelan dan
resort, olah raga dan rekreasi, rumah sakit, prasarana telekomunikasi,
sumber daya energi, jasa konsultansi, jasa konstruksi, ekobisnis, pusat
pelatihan, usaha pertanian, jasa penyewaan, dan pengusahaan sarana dan
prasarana yang dimiliki dan dikuasai Perusahaan.
PERMODALAN:
Modal perusahaan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham-saham. Dikecualikan dari modal adalah: waduk, bendung, tanggul, terowongan, dan pelurusan sungai.
Modal perusahaan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham-saham. Dikecualikan dari modal adalah: waduk, bendung, tanggul, terowongan, dan pelurusan sungai.
KANTOR PUSAT
Jl. Surabaya 2A Malang PO.Box.39
Telp. (0341) 551971
Fax. (0341) 551976
E-mail: [email protected]
Homepage : http://www.jasatirta1.co.id
Jl. Surabaya 2A Malang PO.Box.39
Telp. (0341) 551971
Fax. (0341) 551976
E-mail: [email protected]
Homepage : http://www.jasatirta1.co.id
0 Response to "Perum Jasa Tirta 1"
Posting Komentar