Seiring berjalannya waktu dan terkait dengan keberhasilan pelaksanaan fungsi dan tugas Perum PKK dalam mengembangkan koperasi melalui kegiatan Penjaminan Kredit, Pemerintah memperluas jangkauan pelayanan Perum PKK, menjadi tidak hanya terbatas hanya pada koperasi, tetapi juga meliputi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui PP No. 95 tanggal 7 November Tahun 2000 dan sekaligus merubah nama Perum PKK menjadi Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha (SPU).
Selanjutnya pada bulan Mei 2008, melalui Peraturan Pemerintah No. 41 tanggal 19 Mei 2008 Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha kembali diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo). Perubahan nama perusahaan tersebut terkait dengan perubahan bisnis perusahaan yang tidak lagi memberikan pinjaman secara langsung kepada UMKMK melalui pola bagi hasil, tetapi hanya terfokus pada bisnis penjaminan kredit UMKMK. Pada tahun 2008 juga, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 2 tanggal 26 Januari 2008 tentang Lembaga Penjaminan. Untuk melaksanakan Peraturan Presiden tersebut, Pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 222/PMK.010/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit. Dengan regulasi dimaksud maka Perum Jamkrindo wajib memiliki ijin usaha sebagai Perusahaan Penjaminan Kredit. Menindaklanjuti PMK tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor: KEP-77/KM.10/2009 tanggal 22 April 2009 yang menetapkan izin usaha Perum Jamkrindo sebagai perusahaan Penjaminan Kredit.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi mengubah badan hukum Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia atau Perum Jamkrindo menjadi Perseroan Terbatas melalui PP No. 11/2020 yang telah diundangkan pada 17 Februari 2020. Keputusan ini dikuatkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00011484.AH..01.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Kredit Indonesia atau disingkat PT Jamkrindo (Persero). Akta pendirian perusahaan perseroan PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) ditandatangani di gedung Kementerian BUMN, Jakarta pada 24 Februari 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20/2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia merubah status badan hukum menjadi PT Jamkrindo dan resmi menjadi anak perusahaan dari holding Asuransi dan Penjaminan.
VISI PERUSAHAAN
Menjadi pilihan utama pelaku usaha dalam layanan penjaminan untuk mendukung
pertumbuhan dan pemerataan perekonomian nasional.
MISI PERUSAHAAN
Meningkatkan aksesibilitas finansial UMKMK melalui penyediaan penjaminan yang inovatif,
kompetitif dengan pelayanan profesional, efektif dan efisien secara berkelanjutan.
NILAI-NILAI
Amanah : Memegang teguh kepercayaan yang diberikan
Kompeten : Terus belajar dan mengembangkan kapabilitas
Harmonis : Saling peduli dan menghargai perbedaan
Loyal : Berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara
Adaptif : Terus berinovasi dan antusias menggerakkan ataupun menghadapi perubahan
Kolaboratif : Membangun kerja sama yang sinergis
MOTTO PERUSAHAAN
" Solusi UMKMK menuju sukses "
TAGLINE
" Mitra terpercaya dalam penjaminan " (Your TRUSTed Guarantee Partner)
Alamat:
Gedung Jamkrindo. Jl. Angkasa B-9 Kavling 6 Kota Baru Bandar - Kemayoran, Jakarta Pusat, 10610
Telp: (021) 6540335
Email: [email protected]
Call
Center: 1500 701
[email protected]
Website: www.jamkrindo.com
0 Response to "PT Jamkrindo (Persero)"
Posting Komentar