Perjalanan Perum BULOG dimulai pada saat
dibentuknya BULOG pada tanggal 10 Mei 1967 berdasarkan keputusan presidium
kabinet No.114/U/Kep/5/1967, dengan tujuan pokok untuk mengamankan penyediaan
pangan dalam rangka menegakkan eksistensi Pemerintahan baru. Selanjutnya
direvisi melalui Keppres No. 39 tahun 1969 tanggal 21 Januari 1969 dengan tugas
pokok melakukan stabilisasi harga beras, dan kemudian direvisi kembali melalui
Keppres No 39 tahun 1987, yang dimaksudkan untuk menyongsong tugas BULOG dalam
rangka mendukung pembangunan komoditas pangan yang multi komoditas. Perubahan
berikutnya dilakukan melalui Keppres No. 103 tahun 1993 yang memperluas
tanggung jawab BULOG mencakup koordinasi pembangunan pangan dan meningkatkan
mutu gizi pangan, yaitu ketika Kepala BULOG dirangkap oleh Menteri Negara
Urusan Pangan.
Pada tahun 1995, keluar Keppres No 50,
untuk menyempurnakan struktur organisasi BULOG yang pada dasarnya bertujuan
untuk lebih mempertajam tugas pokok, fungsi serta peran BULOG. Oleh karena itu,
tanggung jawab BULOG lebih difokuskan pada peningkatan stabilisasi dan
pengelolaan persediaan bahan pokok dan pangan. Tugas pokok BULOG sesuai Keppres
tersebut adalah mengendalikan harga dan mengelola persediaan beras, gula,
gandum, terigu, kedelai, pakan dan bahan pangan lainnya, baik secara langsung
maupun tidak langsung, dalam rangka menjaga kestabilan harga bahan pangan bagi
produsen dan konsumen serta memenuhi kebutuhan pangan berdasarkan kebijaksanaan
umum Pemerintah. Namun tugas tersebut berubah dengan keluarnya Keppres No. 45
tahun 1997, dimana komoditas yang dikelola BULOG dikurangi dan tinggal beras
dan gula. Kemudian melalui Keppres No 19 tahun 1998 tanggal 21 Januari 1998,
Pemerintah mengembalikan tugas BULOG seperti Keppres No 39 tahun 1968.
Selanjutnya melalu Keppres No 19 tahun 1998, ruang lingkup komoditas yang
ditangani BULOG kembali dipersempit seiring dengan kesepakatan yang diambil
oleh Pemerintah dengan pihak IMF yang tertuang dalam Letter of Intent (LoI).
Dalam Keppres tersebut, tugas pokok
BULOG dibatasi hanya untuk menangani komoditas beras. Sedangkan komoditas lain
yang dikelola selama ini dilepaskan ke mekanisme pasar. Arah Pemerintah
mendorong BULOG menuju suatu bentuk badan usaha mulai terlihat dengan terbitnya
Keppres No. 29 tahun 2000, dimana didalamnya tersirat BULOG sebagai organisasi
transisi (tahun 2003) menuju organisasi yang bergerak di bidang jasa logistik
di samping masih menangani tugas tradisionalnya. Pada Keppres No. 29 tahun 2000
tersebut, tugas pokok BULOG adalah melaksanakan tugas
Pemerintah di bidang
manajemen logistik melalui pengelolaan persediaan, distribusi dan pengendalian
harga beras (mempertahankan Harga Pembelian Pemerintah – HPP), serta usaha jasa
logistik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Arah
perubahan tesebut semakin kuat dengan keluarnya Keppres No 166 tahun 2000, yang
selanjutnya diubah menjadi Keppres No. 103/2000. Kemudian diubah lagi dengan
Keppres No. 03 tahun 2002 tanggal 7 Januari 2002 dimana tugas pokok BULOG masih
sama dengan ketentuan dalam Keppers No 29 tahun 2000, tetapi dengan nomenklatur
yang berbeda dan memberi waktu masa transisi sampai dengan tahun 2003. Akhirnya
dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah RI no. 7 tahun 2003 BULOG resmi
beralih status menjadi Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
VISI
Menjadi
Perusahaan yang Unggul dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan
MISI
1.
Memberikan
Pelayanan Prima kepada Masyarakat dan Pemangku Kepentingan Lainnya untuk
Memenuhi Kebutuhan Pangan Pokok
2.
Mencapai
Pertumbuhan Usaha yang Berkelanjutan
3.
Menerapkan
Tata Kelola Perusahaan yang baik
Kantor Pusat Perum BULOG
Jl Jend. Gatot Subroto Kav 49 Jakarta Selatan Telp. (021) 5252209 ext. 1103 (FO)
website : www.bulog.co.id
Jl Jend. Gatot Subroto Kav 49 Jakarta Selatan Telp. (021) 5252209 ext. 1103 (FO)
website : www.bulog.co.id
0 Response to "Perum Bulog (Perdagangan Besar dan Eceran)"
Posting Komentar