Sejarah Singkat
Bank
Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu bank milik pemerintah yang
terbesar di Indonesia. Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di
Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan nama De
Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden atau "Bank
Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi Purwokerto", suatu lembaga
keuangan yang melayani orang-orang berkebangsaan Indonesia (pribumi). Lembaga
tersebut berdiri tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari
kelahiran BRI.
Pada
periode setelah kemerdekaan RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun
1946 Pasal 1 disebutkan bahwa BRI adalah sebagai Bank Pemerintah pertama di
Republik Indonesia. Dalam masa perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun
1948, kegiatan BRI sempat terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai aktif
kembali setelah perjanjian Renville pada tahun 1949 dengan berubah nama menjadi
Bank Rakyat Indonesia Serikat. Pada waktu itu melalui PERPU No. 41 tahun 1960
dibentuklah Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari
BRI, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij (NHM). Kemudian
berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN diintegrasikan
ke dalam Bank Indonesia dengan nama
Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan
Nelayan.
Setelah
berjalan selama satu bulan, keluar Penpres No. 17 tahun 1965 tentang
pembentukan bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Dalam ketentuan
baru itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan (eks BKTN)
diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia unit II bidang Rural,
sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia unit II bidang Ekspor Impor (Exim).
Berdasarkan
Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Undang-undang Pokok Perbankan dan
Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Undang-undang Bank Sentral, yang
intinya mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan Bank
Negara Indonesia Unit II Bidang Rular dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing
menjadi dua Bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia.
Selanjutnya berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun 1968 menetapkan kembali
tugas-tugas pokok BRI sebagai bank umum.
Sejak
1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan
Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi perseroan
terbatas. Kepemilikan BRI saat itu masih 100% di tangan Pemerintah Republik
Indonesia. Pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menjual 30%
saham bank ini, sehingga menjadi perusahaan publik dengan nama resmi PT. Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang masih digunakan sampai dengan saat ini.
VISI dan MISI
Visi
BRI
Menjadi
bank komersial terkemuka yang selalu mengutamakan kepuasan nasabah.
Misi
BRI
1.
Melakukan
kegiatan perbankan yang terbaik dengan mengutamakan pelayanan kepada usaha
mikro, kecil dan menengah untuk menunjang peningkatan ekonomi masyarakat.
2.
Memberikan
pelayanan prima kepada nasabah melalui jaringan kerja yang tersebar luas dan
didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan teknologi informasi yang
handal dengan melaksanakan manajemen risiko serta praktek Good Corporate
Governance (GCG) yang sangat baik.
3.
Memberikan
keuntungan dan manfaat yang optimal kepada pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Hati-hati terhadap penipuan yang
mengatasnamakan kegiatan perekrutan di Bank BRI !!
Bank BRI tidak pernah bekerja sama dengan travel
agent / biro perjalanan tertentu dalam melakukan kegiatan perekrutan calon
pekerja Bank BRI.
Untuk
info lowongan bisa diakses melalui laman ini
0 Response to "PT Bank Rakyat Indonesia (BRI)"
Posting Komentar