PT. PINDAD (Persero)

PINDAD SEBAGAI PERSEROAN
Pada Tahun 1980-an pemerintah Indonesia semakin gencar menggalakan program alih teknologi, saat inilah muncul gagasan untuk mengubah status pindad menjadi perusahaan berbentuk perseroan terbatas. Berdasarkan keputusan Presiden RI No.47 Tahun 1981, Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) yang sudah berdiri sejak tahun 1978, harus lebih memperhatikan proses transformasi teknologi yang ditetapkan pemerintah Indonesia itu, termasuk pengadaan mesin-mesin untuk kebutuhan Industri.
Perubahan status Pindad dilatarbelakangi oleh keterbatasan ruang gerak Pindad sebagai sebuah industri karena terikat peraturan-peraturan dan ketergantungan ekonomi pada anggaran Dephankam sehingga tidak dapat mengembangkan kegiatan produksinya. Selain itu, Pindad pun dinilai membebani Dephankam karena biaya penelitian dan pengembangan serta investasi yang cukup besar. Karena itu Dephankam menyarankan pemisahan antara war making activities danwar support activities. Kegiatan Pindad memproduksi prasarana dan perlengkapan militer adalah bagian war support activities sehingga harus dipisahkan dari Dephankam dan menjadi perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia.
Penandatanganan serah terima pengelolaan Perindustrian TNI-AD (Pindad) dari Jenderal (TNI) Rudini kepada B.J. Habibie
Ketua BPPT saat itu Prof. DR. Ing. B.J. Habibie kemudian membentuk Tim Corporate Plan(Perencana Perusahaan) Pindad melalui Surat Keputusan BPPT  No. SL/084/KA/BPPT/VI/1981. TimCorporate Plan diketuai langsung oleh Habibie dan terdiri dari unsur BPPT dan Departemen Hankam.
Sebagai sebuah perusahaan Pindad diharapkan dapat memproduksi peralatan militer yang dibutuhkan secara efisien dan  menghasilkan produk-produk komersial berorientasi bisnis.  Dan memiliki biaya serta anggaran sendiri untuk pengembangan, penelitian dan investasi serta mengembangkan profesionalisme industrinya.
Berdasarkan hasil kajian dari Tim Corporate Plan diputuskan komposisi produksi Pindad adalah 20% produk militer dan 80% komersial atau non militer. Tugas pokok Pindad adalah menyediakan dan memproduksi produk-produk kebutuhan Dephankam seperti munisi ringan, munisi berat, dan peralatan militer lain untuk menghilangkan ketergantungan terhadap pihak lain. Tugas pokok kedua adalah memproduksi produk-produk komersial seperti mesin perkakas, produk tempa,air brake system, perkakas dan peralatan khusus pesanan.
Dan pada awal 1983 Pindad menjadi badan usaha milik Negara (BUMN) sesuai dengan keputusan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI No.4 Tahun 1983 tertanggal 11 Februari 1983. 

Visi Perusahaan :
Menjadi produsen peralatan pertahanan dan keamanan terkemuka di Asia pada tahun 2023, melalui upaya inovasi produk dan kemitraan strategik.

Misi Perusahaan :
Melaksanakan usaha terpadu di bidang peralatan pertahanan dan keamanan serta peralatan industrial untuk mendukung pembangunan nasional dan secara khusus untuk mendukung pertahanan dan keamanan negara.

TUJUAN DAN SASARAN PERUSAHAAN
Tujuan Perusahaan
Mampu menyediakan kebutuhan Alat Utama Sistem Persenjataan secara mandiri, untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan dan keamanan Negara Republik Indonesia.
Sasaran Perusahaan
Meningkatkan potensi perusahaan untuk mendapatkan peluang usaha yang menjamin masa depan perusahaan melalui sinergi internal dan eksternal.


LEGALITAS
Pernyataan Keputusan Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) tanggal 7 Juli 2008 Nomor 15 yang telah didaftarkan pada notaris Nining Pupaningtyas, SH. Pada Rapat Perusahaan tersebut telah diputuskan dengan suara bulat  Menyetujui perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor 503/19-1/Kel. Dikeluarkan Pemerintah Kota Bandung, Kecamatan Kiara Condong, Kelurahan Sukapura tanggal 31 Januari 2008 Nomor 12/DP/I/2008 kel.
SIUP PT. Pindad (Persero) Dikeluarkan  Pemerintah Kota Bandung, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Nomor : 510/3-02535/2012/P.7/4355 - BPPT pada tanggal 29 Juni 2012 dan masa berlaku sampai dengan tanggal 14 April 2015
Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) Nomor 101114600077 Berlaku s.d. tanggal 17 November 2016
Surat Izin Walikota Bandung Nomor : 503/IG-1905/BPPT/2011 Tentang Izin Gangguan
Izin usaha dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18/1/IU/PMDN/INDUSTRI/2011 Tentang Izin Usaha Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ditetapkan di Jakarta 10 Mei 2011.

Informasi Kontak
Bisa memberikan informasi yang bermanfaat bagi Anda adalah salah satu tugas kami. Silahkan menghubungi kami melalui form yang tersedia atau kontak di bawah ini :

Kantor Pusat :
Alamat
:
Jl. Jend. Gatot Subroto No. 517 Bandung
Surel
:
Telepon
:
+62 . 22 . 7312073
Fax
:
+62 . 22 . 7301222

Untuk info lowongan kerja silahkan klik disini



hati-hati recruitment palsu mengatas namakan PT. Pindad (Persero), sebelum melamar silahkan cek kebenarannya melalui website http://www.pindad.com

0 Response to "PT. PINDAD (Persero)"

Posting Komentar