PINDAD SEBAGAI PERSEROAN
Pada
Tahun 1980-an pemerintah Indonesia semakin gencar menggalakan program alih
teknologi, saat inilah muncul gagasan untuk mengubah status pindad menjadi
perusahaan berbentuk perseroan terbatas. Berdasarkan keputusan Presiden RI
No.47 Tahun 1981, Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) yang sudah
berdiri sejak tahun 1978, harus lebih memperhatikan proses transformasi
teknologi yang ditetapkan pemerintah Indonesia itu, termasuk pengadaan
mesin-mesin untuk kebutuhan Industri.
Perubahan
status Pindad dilatarbelakangi oleh keterbatasan ruang gerak Pindad sebagai
sebuah industri karena terikat peraturan-peraturan dan ketergantungan ekonomi
pada anggaran Dephankam sehingga tidak dapat mengembangkan kegiatan
produksinya. Selain itu, Pindad pun dinilai membebani Dephankam karena biaya
penelitian dan pengembangan serta investasi yang cukup besar. Karena itu
Dephankam menyarankan pemisahan antara war making activities danwar
support activities. Kegiatan Pindad memproduksi prasarana dan perlengkapan
militer adalah bagian war support activities sehingga harus
dipisahkan dari Dephankam dan menjadi perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki
oleh pemerintah Indonesia.
Penandatanganan
serah terima pengelolaan Perindustrian TNI-AD (Pindad) dari Jenderal (TNI)
Rudini kepada B.J. Habibie
Ketua
BPPT saat itu Prof. DR. Ing. B.J. Habibie kemudian membentuk Tim Corporate
Plan(Perencana Perusahaan) Pindad melalui Surat Keputusan BPPT No.
SL/084/KA/BPPT/VI/1981. TimCorporate Plan diketuai langsung oleh Habibie
dan terdiri dari unsur BPPT dan Departemen Hankam.
Sebagai
sebuah perusahaan Pindad diharapkan dapat memproduksi peralatan militer yang
dibutuhkan secara efisien dan menghasilkan produk-produk komersial
berorientasi bisnis. Dan memiliki biaya serta anggaran sendiri untuk pengembangan,
penelitian dan investasi serta mengembangkan profesionalisme industrinya.
Berdasarkan
hasil kajian dari Tim Corporate Plan diputuskan komposisi produksi Pindad
adalah 20% produk militer dan 80% komersial atau non militer. Tugas pokok
Pindad adalah menyediakan dan memproduksi produk-produk kebutuhan Dephankam
seperti munisi ringan, munisi berat, dan peralatan militer lain untuk
menghilangkan ketergantungan terhadap pihak lain. Tugas pokok kedua adalah
memproduksi produk-produk komersial seperti mesin perkakas, produk tempa,air
brake system, perkakas dan peralatan khusus pesanan.
Dan
pada awal 1983 Pindad menjadi badan usaha milik Negara (BUMN) sesuai dengan
keputusan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI No.4
Tahun 1983 tertanggal 11 Februari 1983.
Visi Perusahaan :
Menjadi
produsen peralatan pertahanan dan keamanan terkemuka di Asia pada tahun 2023,
melalui upaya inovasi produk dan kemitraan strategik.
Misi Perusahaan :
Melaksanakan
usaha terpadu di bidang peralatan pertahanan dan keamanan serta peralatan
industrial untuk mendukung pembangunan nasional dan secara khusus untuk
mendukung pertahanan dan keamanan negara.
TUJUAN DAN SASARAN PERUSAHAAN
Tujuan Perusahaan
Mampu
menyediakan kebutuhan Alat Utama Sistem Persenjataan secara mandiri, untuk
mendukung penyelenggaraan pertahanan dan keamanan Negara Republik Indonesia.
Sasaran Perusahaan
Meningkatkan
potensi perusahaan untuk mendapatkan peluang usaha yang menjamin masa depan
perusahaan melalui sinergi internal dan eksternal.
LEGALITAS
Pernyataan
Keputusan Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) tanggal 7 Juli 2008 Nomor 15
yang telah didaftarkan pada notaris Nining Pupaningtyas, SH. Pada Rapat
Perusahaan tersebut telah diputuskan dengan suara bulat Menyetujui
perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Surat
Keterangan Domisili Perusahaan Nomor 503/19-1/Kel. Dikeluarkan Pemerintah Kota
Bandung, Kecamatan Kiara Condong, Kelurahan Sukapura tanggal 31 Januari 2008
Nomor 12/DP/I/2008 kel.
SIUP
PT. Pindad (Persero) Dikeluarkan Pemerintah Kota Bandung, Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu Nomor : 510/3-02535/2012/P.7/4355 - BPPT pada tanggal 29 Juni
2012 dan masa berlaku sampai dengan tanggal 14 April 2015
Tanda
Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) Nomor 101114600077 Berlaku s.d.
tanggal 17 November 2016
Surat
Izin Walikota Bandung Nomor : 503/IG-1905/BPPT/2011 Tentang Izin Gangguan
Izin
usaha dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal Keputusan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18/1/IU/PMDN/INDUSTRI/2011 Tentang Izin
Usaha Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ditetapkan di Jakarta 10 Mei
2011.
Informasi Kontak
Bisa
memberikan informasi yang bermanfaat bagi Anda adalah salah satu tugas kami.
Silahkan menghubungi kami melalui form yang tersedia atau kontak di bawah ini :
Kantor Pusat :
Alamat
|
:
|
Jl.
Jend. Gatot Subroto No. 517 Bandung
|
Surel
|
:
|
|
Telepon
|
:
|
+62
. 22 . 7312073
|
Fax
|
:
|
+62
. 22 . 7301222
|
Untuk
info lowongan kerja silahkan klik disini
hati-hati recruitment
palsu mengatas namakan PT. Pindad (Persero), sebelum melamar silahkan cek
kebenarannya melalui website http://www.pindad.com
0 Response to "PT. PINDAD (Persero)"
Posting Komentar