Profil PT Kimia Farma (Persero) Tbk
Profil Perseroan
Kimia
Farma adalah perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan
oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817. Nama perusahaan ini pada awalnya
adalah NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co. Berdasarkan keputusan
nasionalisasi atas eks perusahaan Belanda di masa awal kemerdekaan, pada tahun
1958, Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan sejumlah perusahaan
farmasi menjadi PNF (Perusahaan Negara Farmasi) Bhinneka Kimia Farma. Kemudian
pada tanggal 16 Agustus 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan
Terbatas, sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma (Persero).
Pada
tanggal 4 Juli 2001, PT Kimia Farma (Persero) kembali mengubah statusnya
menjadi perusahaan terbuka, PT Kimia Farma (Persero) Tbk, dalam penulisan
berikutnya disebut Perseroan. Bersamaan dengan perubahan tersebut, Perseroan
telah dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek surabaya (sekarang
kedua bursa telah merger dan kini bernama Bursa Efek Indonesia). Berbekal
pengalaman selama puluhan tahun, Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan
dengan pelayanan kesehatan terintegrasi di Indonesia. Perseroan kian
diperhitungkan kiprahnya dalam pengembangan dan pembangunan bangsa, khususnya
pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia.
VISI dan MISI
VISI
Menjadi korporasi bidang kesehatan terintegrasi dan mampu menghasilkan pertumbuhan nilai yang berkesinambungan melalui konfigurasi dan koordinasi bisnis yang sinergis.
MISI
Menjadi korporasi bidang kesehatan terintegrasi dan mampu menghasilkan pertumbuhan nilai yang berkesinambungan melalui konfigurasi dan koordinasi bisnis yang sinergis.
MISI
Menghasilkan
pertumbuhan nilai korporasi melalui usaha di bidang-bidang :
1.Industri
kimia dan farmasi dengan basis penelitian dan pengembangan produk yang
inovatif.
2.Perdagangan
dan jaringan distribusi.
3.Pelayanan
kesehatan yang berbasis jaringan ritel farmasi dan jaringan pelayanan kesehatan
lainnya.
4.Pengelolaan
aset-aset yang dikaitkan dengan pengembangan usaha perusahaan.
Maksud dan Tujuan
Maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan anggaran Dasar
Perseroan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor : AHU-47137.AH.01.02.Tahun 2008 tentang Persetujuan
Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan adalah menyediakan barang dan/atau jasa
yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat khususnya di bidang industri kimia,
farmasi, biologi, kesehatan, industri makanan serta minuman, dan mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip
Perseroan Terbatas.
Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut :
Mengadakan,
menghasilkan, mengolah bahan kimia, farmasi, biologi dan lainnya yang
diperlukan guna pembuatan sediaan farmasi, kontrasepsi, kosmetika, obat
tradisional, alat kesehatan, produk makanan/minuman dan produk lainnya termasuk
bidang perkebunan dan pertambangan yang ada hubungannya dengan produksi di
atas;
Memproduksi
pengemas dan bahan pengemas, mesin dan peralatan serta sarana pendukung
lainnya, baik yang berkait dengan industri farmasi maupun industri lainnya;
Menyelenggarakan
kegiatan pemasaran, perdagangan dan distribusi dari hasil produksi seperti di
atas, baik hasil produksi sendiri maupun hasil produksi pihak ketiga, termasuk
barang umum, baik di dalam maupun di luar negeri, serta kegiatan-kegiatan lain
yang berhubungan dengan usaha Perseroan;
Berusaha
di bidang jasa, baik yang ada hubungannya dengan kegiatan usaha Perseroan
maupun jasa, upaya dan sarana pemeliharaan dan pelayanan kesehatan pada
umumnya, termasuk jasa konsultasi kesehatan;
Melakukan
usaha-usaha optimalisasi aset yang dimiliki Perseroan;
Jasa
penunjang lainnya termasuk pendidikan, penelitian dan pengembangan sejalan dengan
maksud dan tujuan Perseroan, baik yang dilakukan sendiri maupun kerja sama
dengan pihak lain.
Perseroan
memiliki bidang usaha di bidang industri farmasi, yang didukung oleh
manufaktur, research & development, pemasaran, distribusi, ritel,
laboratorium klinik dan klinik kesehatan.
Saat
ini, Perseroan memiliki 3 Anak Perusahaan yaitu :
1.
PT
Kimia Farma Trading & Distribution, yang bergerak di bidang perdagangan dan
distribusi baik obat maupun alat kesehatan. Saat ini Perseroan memiliki 46
Cabang KFTD yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia;
2.
PT
Kimia Farma Apotek, bergerak di bidang ritel farmasi dan yang terbesar dari
kekuatan jaringan apotek di Indonesia. Perseroan memiliki lebih dari 560 Apotek
Kimia Farma yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Pada tahun 2012,
Perseroan mulai membuka konsep bisnis ritel baru yaitu dengan konsep One
Stop Healthcare Solution (OSHcS) yaitu layanan kesehatan dari praktek
dokter/klinik kesehatan, laboratorium klinik hingga apotek semuanya dilayani
dalam satu atap secara terintegrasi. Terkait dengan bisnis layanan laboratorium
klinik, Perseroan telah membentuk PT Kimia Farma Diagnostika yang berada di
bawah kewenangan PT Kimia Farma Apotek;
3.
PT
Sinkona Indonesia Lestari, bergerak di bidang produksi dan pemasaran produk
kina beserta turunannya dan satu-satunya perusahaan yang memproduksi kina dan
bahan baku di Indonesia yang hampir seluruh produksinya di ekspor ke luar
negeri.
PT Kimia Farma (Persero) Tbk
Jl.
Veteran No. 9
Jakarta
Pusat 10110
Telp.
(021) 3847709 (Hunting)
Fax.
(021) 3814441
Email : [email protected]
Website : www.kimiafarma.co.id
0 Response to "PT Kimia Farma (Persero) Tbk"
Posting Komentar