PT Kimia Farma (Persero) Tbk

Profil PT Kimia Farma (Persero) Tbk

Profil Perseroan
Kimia Farma adalah perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817. Nama perusahaan ini pada awalnya adalah NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co. Berdasarkan keputusan nasionalisasi atas eks perusahaan Belanda di masa awal kemerdekaan, pada tahun 1958, Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan sejumlah perusahaan farmasi menjadi PNF (Perusahaan Negara Farmasi) Bhinneka Kimia Farma. Kemudian pada tanggal 16 Agustus 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan Terbatas, sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma (Persero).
Pada tanggal 4 Juli 2001, PT Kimia Farma (Persero) kembali mengubah statusnya menjadi perusahaan terbuka, PT Kimia Farma (Persero) Tbk, dalam penulisan berikutnya disebut Perseroan. Bersamaan dengan perubahan tersebut, Perseroan telah dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek surabaya (sekarang kedua bursa telah merger dan kini bernama Bursa Efek Indonesia). Berbekal pengalaman selama puluhan tahun, Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan dengan pelayanan kesehatan terintegrasi di Indonesia. Perseroan kian diperhitungkan kiprahnya dalam pengembangan dan pembangunan bangsa, khususnya pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia.

VISI dan MISI

VISI

Menjadi korporasi bidang kesehatan terintegrasi dan mampu menghasilkan pertumbuhan nilai yang berkesinambungan melalui konfigurasi dan koordinasi bisnis yang sinergis.

MISI

Menghasilkan pertumbuhan nilai korporasi melalui usaha di bidang-bidang :

1.Industri kimia dan farmasi dengan basis penelitian dan pengembangan produk yang inovatif.

2.Perdagangan dan jaringan distribusi.

3.Pelayanan kesehatan yang berbasis jaringan ritel farmasi dan jaringan pelayanan kesehatan lainnya.

4.Pengelolaan aset-aset yang dikaitkan dengan pengembangan usaha perusahaan.

Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan anggaran Dasar Perseroan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-47137.AH.01.02.Tahun 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat khususnya di bidang industri kimia, farmasi, biologi, kesehatan, industri makanan serta minuman, dan mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
Mengadakan, menghasilkan, mengolah bahan kimia, farmasi, biologi dan lainnya yang diperlukan guna pembuatan sediaan farmasi, kontrasepsi, kosmetika, obat tradisional, alat kesehatan, produk makanan/minuman dan produk lainnya termasuk bidang perkebunan dan pertambangan yang ada hubungannya dengan produksi di atas;
Memproduksi pengemas dan bahan pengemas, mesin dan peralatan serta sarana pendukung lainnya, baik yang berkait dengan industri farmasi maupun industri lainnya;
Menyelenggarakan kegiatan pemasaran, perdagangan dan distribusi dari hasil produksi seperti di atas, baik hasil produksi sendiri maupun hasil produksi pihak ketiga, termasuk barang umum, baik di dalam maupun di luar negeri, serta kegiatan-kegiatan lain yang berhubungan dengan usaha Perseroan;
Berusaha di bidang jasa, baik yang ada hubungannya dengan kegiatan usaha Perseroan maupun jasa, upaya dan sarana pemeliharaan dan pelayanan kesehatan pada umumnya, termasuk jasa konsultasi kesehatan;
Melakukan usaha-usaha optimalisasi aset yang dimiliki Perseroan;
Jasa penunjang lainnya termasuk pendidikan, penelitian dan pengembangan sejalan dengan maksud dan tujuan Perseroan, baik yang dilakukan sendiri maupun kerja sama dengan pihak lain.
Perseroan memiliki bidang usaha di bidang industri farmasi, yang didukung oleh manufaktur, research & development, pemasaran, distribusi, ritel, laboratorium klinik dan klinik kesehatan.

Saat ini, Perseroan memiliki 3 Anak Perusahaan yaitu :
1.      PT Kimia Farma Trading & Distribution, yang bergerak di bidang perdagangan dan distribusi baik obat maupun alat kesehatan. Saat ini Perseroan memiliki 46 Cabang KFTD yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia;
2.      PT Kimia Farma Apotek, bergerak di bidang ritel farmasi dan yang terbesar dari kekuatan jaringan apotek di Indonesia. Perseroan memiliki lebih dari 560 Apotek Kimia Farma yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Pada tahun 2012, Perseroan mulai membuka konsep bisnis ritel baru yaitu dengan konsep One Stop Healthcare Solution (OSHcS) yaitu layanan kesehatan dari praktek dokter/klinik kesehatan, laboratorium klinik hingga apotek semuanya dilayani dalam satu atap secara terintegrasi. Terkait dengan bisnis layanan laboratorium klinik, Perseroan telah membentuk PT Kimia Farma Diagnostika yang berada di bawah kewenangan PT Kimia Farma Apotek;
3.      PT Sinkona Indonesia Lestari, bergerak di bidang produksi dan pemasaran produk kina beserta turunannya dan satu-satunya perusahaan yang memproduksi kina dan bahan baku di Indonesia yang hampir seluruh produksinya di ekspor ke luar negeri.

PT Kimia Farma (Persero) Tbk
Jl. Veteran No. 9
Jakarta Pusat 10110
Telp. (021) 3847709 (Hunting)
Fax. (021) 3814441


0 Response to "PT Kimia Farma (Persero) Tbk"

Posting Komentar