Sejarah Perusahaan
Perum Perhutani adalah perusahaan yang
bergerak di bidang Kehutanan (khususnya di Pulau Jawa dan Madura) dan mengemban
tugas serta wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan pengelolaan Sumber Daya
Hutan (SDH) dengan memperhatikan aspek produksi/ekonomi, aspek sosial dan aspek
lingkungan. Dalam operasionalnya, Perum Perhutani berada di bawah koordinasi
Kementerian BUMN dengan bimbingan teknis dari Departemen Kehutanan.
Perum Perhutani mempunyai kisah panjang
dalam sejarah pembentukannya, diawali dengan terbentuknya Jawatan Kehutanan
dengan Gouvernement Besluit (Keputusan Pemerintah) tanggal 9 Februari 1897
nomor 21, termuat dalam Bijblad 5164. Sejarah hutan di bawah kekuasaan Hindia
Belanda itu segera berakhir setelah Indonesia memproklamasikan diri sebagai
negara merdeka pada 17 Agustus 1945. Hak, kewajiban, tanggung jawab, dan
kewenangan pengelolaan hutan di Jawa dan Madura oleh Jawatan Kehutanan Hindia
Belanda q.q. den Dienst van het Boschwezen, dilimpahkan secara peralihan
kelembagaan kepada Jawatan Kehutanan Republik Indonesia berdasarkan Pasal II
Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang berbunyi: “Segala
badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum
diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
Dengan disahkannya Ketetapan MPRS No.
11/MPRS/1960, seperti tersebut dalam Lampiran Buku I, Jilid III, Paragraf 493
dan paragraph 595, industri kehutanan ditetapkan menjadi Proyek B. Proyek B ini
merupakan sumber penghasilan untuk membiayai proyek-proyek A (Tambahan Lembaran
Negara R.I. No. 2551). Pada waktu itu direncanakan untuk mengubah status
Jawatan Kehutanan menjadi Perusahaan Negara yang bersifat komersial.
Kemudian diterbitkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 tahun 1960 yang ditetapkan dan
diundangkan pada tanggal 29 Maret 1961, dan berlaku surut sejak tanggal 1
Januari 1961 tentang Perusahaan Negara. Untuk mewujudkan perubahan status
Jawatan Kehutanan menjadi Perusahaan Negara, Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 sampai dengan Nomor 30, tahun 1961, tentang ”Pembentukan
Perusahaan-Perusahaan Kehutanan Negara (PERHUTANI)”.
Perum Perhutani merupakan Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) yang awalnya berada di bawah Departemen Kehutanan diberi
tanggung jawab dan hak pengelolaan hutan di Pulau Jawa, khususnya Jawa Tengah
dan Jawa Timur sejak tahun 1972 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15
tahun 1972. Wilayah kerja Perum Perhutani selanjutnya diperluas pada tahun 1978
dengan masuknya kawasan hutan Negara di Provinsi Jawa Barat berdasarkan PP
Nomor 2 tahun 1978.
Dalam perkembangan selanjutnya,
penugasan Perum Perhutani mengalami penyesuaian dengan ditetapkannya PP Nomor
36 tahun 1986 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara dan disempurnakan pada
tahun 1999 melalui penetapan PP Nomor 53 tahun 1999 tentang Perusahaan Umum
Kehutanan Negara (Perum Perhutani).
Pada tahun 2001 bentuk pengusahaan Perum
Perhutani ditetapkan oleh pemerintah sebagai BUMN berbentuk Perseroan Terbatas
(PT) Perhutani melalui PP Nomor 14 tahun 2001. Berdasarkan pertimbangan-
pertimbangan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dimiliki PT. Perhutani,
bentuk pengusahaan PT. Perhutani tersebut kembali menjadi BUMN dengan bentuk
Perum berdasarkan PP Nomor 30 tahun 2003 yang selanjutnya dalam perjalanannya
Peraturan Pemerintah tersebut digantikan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 72
tahun 2010 yang disahkan pada tanggal 22 Oktober 2010.
Dari sejarah awal berdirinya Perhutani
tersebut, terlihat ada fungsi strategis yang diemban oleh perusahaan ini untuk
memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk pundi-pundi penerimaan negara.
Tugas semacam ini telah Perum Perhutani emban hingga kini, karena sebagai BUMN
Perum Perhutani juga harus menjadi lokomotif pertumbuhan perekonomian nasional.
Dalam kumparan waktu tersebut, banyak perubahan sosial, ekonomi dan politik
yang berpengaruh terhadap Perum Perhutani. Contohnya, pasca reformasi,
sebagaimana hutan-hutan yang lain, hutan-hutan Perum Perhutani juga dijarah
secara besar-besaran oleh masyarakat. Kondisi ini menyebabkan hutan Perum
Perhutani menjadi kerontang bahkan gundul, hingga bisnis Perum Perhutani juga
sempat merosot. Dalam konteks inilah, peran strategis Perum Perhutani juga
bertransformasi. Jika sebelumnya hanya berperan dalam system perekonomian
nasional, pasca reformasi Perum Perhutani juga berperan dalam mendukung sistem
kelestarian lingkungan, dan sistem sosial budaya, khususnya dalam memberdayakan
masyarakat di sekitar hutan, agar mereka bisa merasakan manfaat adanya hutan di
satu sisi. Pada sisi lain masyarakat juga terlibat dalam mengelola dan
mengamankan hutan dari penjarahan.
Dalam kondisi hutan yang rusak tersebut,
untuk menjalankan fungsi strategis untuk mendukung sistem kelestarian
lingkungan hidup, Perum Perhutani kini giat melakukan penanaman hutan.
KANTOR PUSAT PERUM
PERHUTANI
Gedung Manggala Wanabakti
Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta Pusat, 10220
Tel : (021) 5721282 (hunting)
Fax : (021) 5733616
Email : [email protected]
www.perumperhutani.com
0 Response to "Perum Perhutani"
Posting Komentar